Text
Penerapan sanksi pidana bagi pelaku usaha kosmetik berbahaya ditinjau dari pasal 8 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Tidak Tersedia Deskripsi
006-HKM-2019 | 2019 SUB p | My Library | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain