Text
KEABSAHAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA MENURUT PASAL 49 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA UJUNG PADANG KECAMATAN ALAS MARAS KABUPATEN SELUMA
Tidak Tersedia Deskripsi
003-HKM-2023 | 2022-IDI-k | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain